Total Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Capai 4,9 Miliar, Penyumbang Terbesar Tak Pakai Masker
Hukum | 25 Oktober 2020, 19:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Total denda pelanggaran protokol kesehatan yang masuk ke kas Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp4,9 miliar.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan total denda yang diterima oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan rekap per tanggal 24 Oktober 2020.
Menurutnya kebanyakan pelanggaran terjadi karena tidak menggunakan masker, yakni sebanyak 13.300 pelanggar. Para pelanggar tersebut merpakan catatan pada masa transisi, yaitu 12 sampai 24 Oktober 2020.
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Lagi, Pemprov Klaim Penularan Covid-19 Melandai
Kemudian sebanyak 21.853 orang melakukan telah melakukan kerja sosial dan ada 447 orang yang dikenakan denda.
“Dari 706 restoran atau rumah makan yang diperiksa, ada dua yang didenda, 22 restoran ditutup dengan penutupan 1 x 24 dan 682 restoran yang tidak ditemukan pelanggaran,” ujarArifin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2020).
Untuk perkantoran, Arifin menjelaskan dari 291 perkantoran, tempat usaha, DNA industri yang diperiksa, ada 16 lokasi yang ditutup 3x24 jam dan sebanyak 275 kantor tidak ditemukan pelanggaran dan tidak ada yang dikenakan denda.
Terkait rincian denda dari para pelanggar, Arifin mengatakan, denda yang terkumpul dari pelanggaran tidak menggunakan masker yakni Rp72.200.000.
Baca Juga: Bupati Bogor Jengkel Rapat Pemprov dan DPRD DKI Jakarta di Puncak Melanggar PSBB
Kemudian, total denda yang terkumpul dari penindakan tempat usaha makan dan minum mencapai Rp25 juta.
Arifin menegaskan Satpol PP akan terus mengawasi bahkan menindak bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, termasuk masker.
"Mudah-mudahan ini salah satu upaya yang kita lakukan menumbuhkan kedisiplinan masyarakat makin sadar, makin baik lagi, masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV