Sugi Nur Alias Gus Nur Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim
Hukum | 25 Oktober 2020, 15:40 WIB“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Anak Sugi Nur: Dijemput Sekitar Lima Mobil
Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.
Ketua pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur dengan pelanggaran dua pasal dalam Undang-Undang (UU) ITE.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun penjara. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Gus Nur Ditangkap, Ini Kata Sekjen PBNU
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV