> >

Djoko Tjandra Kembali Disidang, PN Jakpus Jadwalkan 2 November

Hukum | 24 Oktober 2020, 21:35 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, setelah dipulangkan dari Malaysia, Kamis (30/7/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menjadwalkan sidang kasus penghapusan red notice pada Senin, 2 November 2020.

Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan pihaknya telah menerima berkas perkara dan empat tersangka kasus  penghapusan red notice.

Para tersangka tersebut yakni Joko Soegiarto Tjandra atau yang dikenal Djoko Tjandra, Pengusaha Tommy Sumadi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Baca Eksepsi, Djoko Tjandra Malah Tertidur

"Keempat para terdakwa tersebut di atas, telah masuk berkas perkara tipikornya di PN Jakarta Pusat pada hari Jum'at, tanggal 23 Oktober 2020, pukul 15.00 WIB," ujar Bambang melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini dilaksanakan pada 2 November 2020 pada pukul 10.00 WIB.

Adapun majelis hakim yang menangani perkara tersebut yakni Muhammad Damis selaku ketua majelis hakim, Saefuddin Zuhri selaku hakim anggota, hakim ad hoc Joko Subagyo, dan jaksa penuntut umum Wartono.

“Pelaksanaan sidang keempat terdakawa akan dilaksanakan secara terpisah,” ujar Bambang.

Baca Juga: Pengacara Brigjen Prasetijo Sebut Pembuat Surat Jalan Palsu untuk Djoko Tjandra adalah Dody Jaya

Selain kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra, Irjen Napoleon serta Brigjen Prasetijo juga ditetapkan sebagai terdakwa surat jalan palsu.

Perkara tersebut sudah masuk tahap persidangan yakni menunggu jawaban jaksa terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa Djoko Tjandra.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU