KSPI: Buruh akan Demo Besar-besaran di Seluruh Indonesia Jika Jokowi Tanda Tangani UU Cipta Kerja
Peristiwa | 24 Oktober 2020, 16:45 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indoensia (KSPI) menyatakan bakal melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Namun demikian, dia menegaskan aksi buruh besar-besaran itu tidak akan berlangsung anarkis.
Pasalnya, kata dia, pihaknya menganut paham non violence atau anti kekerasan. Dengan demikian, bagi buruh tidak ada keinginan ingin rusuh atau merusak fasilitas umum.
Baca Juga: Massa Buruh Dihadang Polisi di Pintu Tol, Tak Boleh Demo di Istana Presiden
Said memperingatkan kepada Presiden Jokowi, jika orang nomor satu itu mendatangani UU Cipta Kerja pada tanggal 28 Oktober 2020 atau sebelumnya, maka buruh akan melakukan aksi tuun ke jalan secara besar-besaran.
"Direncanakan kalau tanggal 28 Oktober Presiden Joko Widodo menandatangani undang-undang cipta kerja, maka pada tanggal 1 november bisa dipastikan buruh dari KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia," kata Said dalam konferensi persnya di Jakarta pada Sabtu (24/10/2020).
Menurut Said Iqbal, aksi buruh besaran akan diikuti setidaknya pada 20 provinsi dan lebih dari 200 kota/kabupaten.
"Kami akan aksi besar-besaran," ujar Said Iqbal.
Baca Juga: Hal Unik di Unjuk Rasa Buruh di Banjarmasin, Mulai Dangdutan Hingga Cari Jodoh Polisi
Selain melakukan aksi besar-besaran, pihaknya pada hari dan tanggal yang sama akan mendaftarkan gugatan atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV