ICW Surati Jokowi Minta ST Burhanuddin Dicopot dari Jaksa Agung, Ada Apa?
Hukum | 24 Oktober 2020, 02:16 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Indonesia Corruption Watch ( ICW) menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Isinya, meminta bekas Gubernur DKI Jakarta itu memberhentikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, permintaan pihaknya kepada Jokowi itu karena performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin kerap menimbulkan persoalan.
"Pada hari ini, Jumat 23 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Kurnia dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Saya Tidak Pernah Peduli Dakwaan Pinangki Menyebut Nama Saya
Persoalan yang dimaksud Kurnia terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra alias Djoko Tjandra yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari.
ICW mencatat, ada hal penting yang harus diperhatikan terkait kinerja Kejagung dalam membongkar kasus korupsi Pinangki.
Pertama, Kejagung mengabaikan fungsi pengawasan Komisi Kejaksaan yang telah dua kali mengirim panggilan pemeriksaan kepada Pinangki.
Baca Juga: Jenazah Wakil Ketua DPRD Kab Pekalongan DImakamkan
Kedua, ICW menilai Kejagung terkesan ingin melindungi Pinangki bila dilihat dari dua kejadian yakni wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki.
Kemudian, penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat.
Ketiga, Kejagung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setiap tahap penanganan kasus Pinangki.
Baca Juga: Latih Anak Disiplin 3M di Tengah Pandemi
"Di luar itu, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko S Tjandra," kata Kurnia merujuk pada temuan Ombudsman RI.
ICW menilai, Burhanuddin telah gagal megemban tugas sebagai Jaksa Agung berdasarkan alasan-alasan di atas.
"Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari," ujar Kurnia.
Baca Juga: Soal Kebakaran Gedung Kejagung, Jaksa Agung: Bukan karena Unsur Kesengajaan
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV