> >

Satu Lagi Bertambah, 3 Pemohon Warga Papua Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Update corona | 22 Oktober 2020, 22:19 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

UU Cipta Kerja juga dinilai mengkomersialisasikan pendidikan. 

Hal ini dilihat dari bunyi Pasal 65 Ayat (1) yang menyebut bahwa perizinan usaha tidak berlaku pada sektor pendidikan kecuali lembaga pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus. 

Ketentuan tersebut dinilai mendiskriminasi kawasan ekonomi khusus sehingga di kawasan tersebut pendidikan harus memiliki izin usaha. 

Menurut pemohon, hal ini bisa diartikan komersialisasi pendidikan. 

"Keberlakuan undang-undang a quo yang mengkomersialisasikan pendidikan berdampak yaitu diskriminasi kesempatan menikmati pendidikan secara merata dan mencederai hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945," terang pemohon.

Baca Juga: Mensetneg Pratikno Pastikan Substansi UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Sama Seperti yang Diserahkan DPR

Di samping itu, para pemohon menggugat UU Cipta Kerja juga dari segi formil. 

Pemohon berpandangan, pembentukan UU tersebut melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. 

Hal ini karena pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tak memenuhi asas keterbukaan. 

Pembahasan rancangan UU ini juga dianggap tertutup dan diselesaikan dalam waktu yang sangat terbatas. 

"Bukannya terlebih dahulu melibatkan partisipasi masyarakat untuk mendengar, pembentuk undang-undang justru tetap sahkan undang-undang a quo meski ditolak habis-habisan," kata pemohon. 

Atas alasan-alasan tersebut, para pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 65 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Untuk diketahui, Undang-undang Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020). 

Pengesahan UU tersebut menimbulkan kontroversi karena pasal-pasal di dalamnya dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh. 

Proses penyusunan dan pembahasan naskah UU Cipta Kerja dianggap tertutup dari publik. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU