> >

Pakar Hukum Tata Negara: Jokowi Diminta Buka Draft UU Cipta Kerja

Peristiwa | 22 Oktober 2020, 20:57 WIB
Konferensi Pers Presiden Jokowi di Istana Bogor mengenai demonstrasi UU Cipta Kerja. (Sumber: Youtube Setpres.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta membuka draft Undang-Undang Cipta Kerja yang kini berada ditangannya sendiri.

Pernyataan itu diungkapkan oleh ahli hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari.

Baca Juga: Tersangka Kericuhan Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Positif Narkoba

"Jokowi mesti membuka draf UU Cipta Kerja karena keterbukaan merupakan salah satu azas dalam pembentukan perundang-undangan," ujar Feri Amsari, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

"Karena sudah saya katakan seluruh tahapannya harus terbuka, Presiden yang harus membuka itu, ada kewajiban menurut undang-undang untuk menyampaikan itu karena itu azas," tutur Feri.

Feri menjelaskan, azas keterbukaan tersebut sebetulnya berlaku pada lima tahap pembentukan undang-undang, mulai dari pengusulan, perancangan, pembahasan, pengesahan, dan pengundanan oleh presiden. 

Namun, Feri menilai, sikap keterbukaan itu sejauh ini tidak ditunjukkan oleh DPR dan presiden. 

Ia mengingatkan, azas keterbukaan itu merupakan azas yang didelegasikan dari Undang-Undang Dasar 1945 melalui UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

"Ini kewajiban konstitusional tidak hanya DPR tapi juga presiden, pada titik tertentu malah bisa mengganggu tindakan-tindakan penyelenggaraan negara dalam pembentukan undang-undang ini dianggap inkonstituional," ujar Feri. 

Feri mengatakan, Jokowi sebaiknya membuka draf UU Cipta Kerja tersebut agar tidak menyebabkan disinformasi di tengah masyarakat yang kerap disebut pemerintah saat bicara soal penolakan UU Cipta Kerja.

"Kalau tidak ingin publik disinformasi sebagaimana presiden bilang, ya yang memberikan informasinya harus membuka informasi dong," kata Feri. 

Baca Juga: Berakhir Damai, Unjuk Rasa Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Banjarmasin Diisi Orasi Hingga Foto Bersama

Transparansi soal UU Cipta Kerja masih menjadi persoalan menyusul munculnya draf-draf UU Cipta Kerja dengan beragam versi. 

Yang paling baru adalah Majelis Ulama Indonesia dan Muhammadiyah menerima naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terbaru setebal 1.187 halaman. 

"Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020). 

Sebelum draf 1.187 halaman itu beredar, sebelumnya terdapat sejumlah draf RUU Cipta Kerja antara lain setebal 1.082 halaman, 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman. 

Draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman itulah yang kemudian diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU