> >

Pakar Hukum Tata Negara: Jokowi Diminta Buka Draft UU Cipta Kerja

Peristiwa | 22 Oktober 2020, 20:57 WIB
Konferensi Pers Presiden Jokowi di Istana Bogor mengenai demonstrasi UU Cipta Kerja. (Sumber: Youtube Setpres.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta membuka draft Undang-Undang Cipta Kerja yang kini berada ditangannya sendiri.

Pernyataan itu diungkapkan oleh ahli hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari.

Baca Juga: Tersangka Kericuhan Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Positif Narkoba

"Jokowi mesti membuka draf UU Cipta Kerja karena keterbukaan merupakan salah satu azas dalam pembentukan perundang-undangan," ujar Feri Amsari, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

"Karena sudah saya katakan seluruh tahapannya harus terbuka, Presiden yang harus membuka itu, ada kewajiban menurut undang-undang untuk menyampaikan itu karena itu azas," tutur Feri.

Feri menjelaskan, azas keterbukaan tersebut sebetulnya berlaku pada lima tahap pembentukan undang-undang, mulai dari pengusulan, perancangan, pembahasan, pengesahan, dan pengundanan oleh presiden. 

Namun, Feri menilai, sikap keterbukaan itu sejauh ini tidak ditunjukkan oleh DPR dan presiden. 

Ia mengingatkan, azas keterbukaan itu merupakan azas yang didelegasikan dari Undang-Undang Dasar 1945 melalui UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

"Ini kewajiban konstitusional tidak hanya DPR tapi juga presiden, pada titik tertentu malah bisa mengganggu tindakan-tindakan penyelenggaraan negara dalam pembentukan undang-undang ini dianggap inkonstituional," ujar Feri. 

Feri mengatakan, Jokowi sebaiknya membuka draf UU Cipta Kerja tersebut agar tidak menyebabkan disinformasi di tengah masyarakat yang kerap disebut pemerintah saat bicara soal penolakan UU Cipta Kerja.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU