> >

Eksepsi Jaksa Pinangki Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Pemanggilan Saksi

Hukum | 21 Oktober 2020, 21:40 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Sumber: Youtube Koompas TV)

Sidang putusan sela ini sempat ditunda lantaran pegawai dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19.

PN Jakpus sempat ditutup beberapa hari untuk melakukan penyemprotan disinfektan dan melakukan penelusuran kontak.

Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Bantah Sebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA

Uang yang diduga diterima Pinangki dari Djoko Tjandra tersebut terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU