> >

Ternyata MUI dan Muhammadiyah Terima Draf Omnibus Law Cipta Kerja 1.187 Halaman dari Istana

Politik | 21 Oktober 2020, 21:12 WIB
Ilustrasi Omnibus Law (Sumber: Kompas.com)

"Ya, sudah diserahkan oleh Mensesneg di istana, 1.187 (halaman)," kata Mu'ti.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengutus Pratikno untuk mengunjungi tiga organisasi keagamaan. Selain MUI dan Muhammadiyah, Pratikno juga menyambangi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Baca Juga: Presiden Jokowi Utus Mensesneg Pratikno Temui PBNU dan MUI Jelaskan Omnibus Law Cipta Kerja

Dalam kunjungannya pada Minggu (28/10/2020), Pratikno diminta Jokowi untuk mengantar sekaligus menjelaskan isi naskah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden RI Bey Triadi Machmudin.

Bey mengatakan, Pratikno langsung menemui Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di rumahnya. Baru setelah itu mengunjungi kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.

"Bapak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan juga MUI untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi," kata Bey.

Baca Juga: Ini Sosok Menteri Pencetus Omnibus Law Cipta Kerja

Sementara itu, dua minggu sebelumnya DPR RI menyerahkan draf Undang-undang omnibus law Cipta Kerja ke Presiden Jokowi pada Rabu (14/10/2020).

Draf regulasi yang diserahkan ke Presiden Jokowi berjumlah 812 halaman. Jumlah halaman itu dipangkas setelah rampung diperbaiki.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan draf UU Cipta Kerja akan resmi menjadi milik publik setelah diserahkan pihaknya ke Jokowi.

"Tenggang waktu untuk penyampaian UU Ciptaker ini akan jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya pukul 00.00 WIB, sehingga nanti pada saat resmi besok UU Ciptaker ini dikirim ke Presiden, dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik," kata Azis.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU