Ternyata MUI dan Muhammadiyah Terima Draf Omnibus Law Cipta Kerja 1.187 Halaman dari Istana
Politik | 21 Oktober 2020, 21:12 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan sudah menerima draf omnibus law UU Cipta Kerja dari Pemerintah yang diberikan melalui Menteri Sekretiat Negara (Mensesneg) Pratikno.
Namun demikian, jumlah halaman yang diterima MUI berbeda dengan jumlah halaman draf yang diserahkan dari DPR RI kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Diketahui, draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diterima MUI berjumlah 1.187 halaman. Sedangkan draf dari DPR RI yang diserahkan ke Presiden Jokowi berjumlah 812 halaman.
Baca Juga: Luhut Akui Jadi Inisiator Omnibus Law UU Cipta Kerja, Berawal Pertemuan dengan Mahfud MD
Demikian terkait jumlah halaman tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi.
"Yang soft copy 1.187 (halaman), sedangkan hard copy 1.038 (halaman)," kata Muhyiddin di Jakarta pad Rabu (21/20/2020).
Setelah mendapat draf Omnibus Law UU Cipta Kerja, kata Muhyiddin, pihaknya langsung melakukan pembahasan. Menuritnya, hasil kajian diharapkan bisa selesai pada pekan depan.
"Hari ini sudah dimulai pembahasannya. Minggu depan mudah-mudahan sudah selesai," ujar Muhyiddin.
Baca Juga: Ancam Demo Besar-besaran, Said Iqbal Minta DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja
Selain MUI, PP Muhammadiyah juga sudah menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja dari sumber yang sama yakni Mensesneg Pratikno.
Sama seperti MUI, draf UU Cipta Kerja yang diterima Muhammadiyah juga berjumlah 1.187 halaman. Demikian dikatakan Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV