Bawaslu Temukan 6 Pasangan Petahana Gunakan APBD dan Bansos Covid-19 Untuk Kampanye Pilkada 2020
Pilkada serentak | 21 Oktober 2020, 19:56 WIBMenurutnya hingga saat ini, Bawaslu baru memukan enam pasangan petahana di enam daerah yang melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada.
"Sudah beberapa daerah yang sampai kami lakukan rekomendasi diskualifikasi. Terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah untuk kepentingan kampanye," ujar Abhan.
Adapun tahapan kampanye Pilkada melalui media massa, cetak, dan elektronik dilakukan mulai tanggal 22 November - 5 Desember 2020.
Baca Juga: Diduga Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Periksa Oknum ASN di Bandar Lampung
Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye dimulai pada 6 - 8 Desember 2020.
Kemudian tahapan pelaksanaan pemungutan suara di TPS lakukan pada 9 Desember 2020.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV