Tim Kuasa Hukum Baca Eksepsi, Djoko Tjandra Malah Tertidur
Hukum | 20 Oktober 2020, 19:19 WIBNamun lama kelamaan ia mengubah posisi duduknya dengan posisi bersandar ke kursi dan kepala tertunduk ke sebelah kanan. Wajahnya pun tak lagi menghadap ke kamera.
"Sebentar. Terdakwa, terdakwa diminta agar tidak tidur. Dengar tidak, terdakwa diminta tidak tidur," ujar Hakim Sirad.
Meski tidak mengakui kesalahannya, setelah ditegur sikap Djoko Tjandra yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri tampak serius.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo dan Anita Didakwa Turut Serta Buat Surat Jalan Palsu untuk Djoko Tjandra
Hakim Sirad juga meminta kepada penasihat hukum untuk mengingatkan kliennya untuk tetap mencermati sidang.
"Jadi penasihat hukum ingatkan terdakwa, ya," ujar Hakim Sirad.
Djoko Tjandra didakwa melakukan tindak pidana yakni membuat surat jalan palsu untuk masuk ke Indonesia.
Tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Anita Kolopaking, selaku pengacaranya serta dua Jenderal di Bareskrim Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca Juga: Irjen Pol Napoleon: Tunggu Tanggal main, Saya Buka Semua
Dalam perkara tersebut, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara.
Sedangkan Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal enam (6) tahun penjara.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV