Tim Kuasa Hukum Baca Eksepsi, Djoko Tjandra Malah Tertidur
Hukum | 20 Oktober 2020, 19:19 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra atau yang dikenal Djoko Tjandra, Selasa (20/10/2020).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari Djoko Tjandra terkait surat dakwaan JPU.
Ada tujuh poin yang dinyatakan oleh kubu Djoko Tjandra agar majelis hakim membatalkan dakwaan JPU. Salah satunya mengenai nama Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusuma dalam surat dakwaan.
Baca Juga: Beredar Foto Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Menyantap Hidangan dari Kejari Jaksel
Menurut tim kuasa hukum Djoko Tjandra nama Joko Soegiarto alias Joe Chan sebagai bagian yang tertulis di dalam identitas surat dakwaan kliennya tidaklah dapat disamakan atau alias dengan Joko Soegiarto.
Hal ini dinilai penuntut umum sepertinya hanya berupaya untuk menyesuaikan nama barang bukti yang dimiliki dengan nama asli terdakwa Joko Soegiarto Tjandra.
"Oleh karena itu, sudah semestinya surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum," ujar tim kuasa hukum saat menyampaikan eksepsi. Dikutip dari TribunJakarta.com.
Di tengah jalannya persindangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Sirad menegur Djoko Tjandra karena tidur saat tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU.
Baca Juga: Jamwas Panggil Kajari Jaksel karena Disebut Jamu 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Awalnya Djoko Tjandra duduk dengan tegak menghadap sorot kamera yang langsung ditayangkan di tengah sidang.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV