Libur Panjang Selama 5 Hari Akhir Bulan Ini, Tito Karnavian: Jangan Pergi ke Puncak dan Bandung
Peristiwa | 19 Oktober 2020, 18:47 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah memutuskan tak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 28 dan 30 Oktober 2020.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).
"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dikutip dari Kompas.com pada Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Idul Fitri Bergeser ke Akhir Tahun Ini, Libur ASN Jadi 11 Hari
Adapun Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober 2020. Sementara pada tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020 merupakan hari Sabtu dan Minggu.
Dengan keputusan ini, maka akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari. Dimulai dari tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020.
Terkait akan adanya libur panjang ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jauh-jauh hari mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri agar tak pergi berlibur ke sejumlah destinasi wisata.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian yang merespons cuti bersama yang jatuh pada 28 hingga 30 Oktober 2020, digabung dengan libur akhir pekan.
Baca Juga: Jokowi Teken Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020
Pemerintah, kata Tito, tak ingin melihat adanya kerumunan pada saat jatuhnya hari libur nanti.
"Pertama kita minta untuk menahan diri untuk tidak bisa ikut berkerumun di satu tempat, karena untuk keselamatan bapak-bapak, ibu-ibu, untuk saudara sendiri bersama keluarga," kata Tito pada Senin (19/10/2020).
Tito meminta masyarakat tidak bepergian ke tempat ramai atau penuh dengan kerumunan.
"Itu misalnya seperti Puncak Jawa Barat, atau sejumlah destinasi wisata di Bandung maupun pantai," kata Tito.
Baca Juga: Ramai Pergi ke Luar Kota dari Stasiun Senen Saat Libur Cuti Bersama
"Kita ingat klaster keluarga, satu terkena semua terkena. Karena itu satu menahan diri untuk tidak berlibur ke tempat yang akan banyak kerumunan," katanya.
Tito mengatakan akan memberikan instruksi kepada seluruh daerah maupun Forkopimda untuk mengidentifikasi daerah-daerah lokasi hiburan.
Pemerintah ingin, agar para pengelola tempat hiburan dapat menerapkan protokol kesehatan.
"Diatur dengan para pengelola agar tidak terjadi kerumunan. Mungkin dengan mengurangi kapasitas," kata Tito.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2021 Jadi 23 Hari, Berikut Rinciannya
"Tidak adanya kegiatan, izin kepolisian, tidak memberikan izin kegiatan keramaian dengan musik-musik."
Seperti diketahui, sampai Minggu (18/10/2020), tercatat masih ada 4.105 kasus baru Covid-19.
Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air kini mencapai 361.867 orang.
Sementara, total pasien Covid-19 yang sembuh sebanyak 285.324 orang. Sementara angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 12.511 orang.
Baca Juga: Mendagri Tito Minta Warga yang Ingin Liburan Panjang Tes Swab Dulu
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV