KSPI Beri Jawaban Menohok untuk Moeldoko yang Sebut Penolak Omnibus Law Susah Diajak Bahagia
Politik | 18 Oktober 2020, 10:12 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjawab pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja susah diajak bahagia.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, mengatakan buruh jelas tidak bahagia karena aspirasinya tidak diakomodir oleh pemerintah dan DPR RI.
Kahar menjelaskan, pada saat pembentukan aturan Omnibus Law UU Cipta Kerja, pihaknya meminta agar perlindungan terhadap kaum buruh menjadi prioritas.
Baca Juga: Said Iqbal Sebut Aksi Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja akan Semakin Membesar dan Bergelombang
Namun, kata dia, hal tersebut tidak dilakukan pemerintah dan DPR RI. Hal inilah yang sampai saat ini menjadi permasalahan bagi buruh.
"Itu yang membuat kita tidak bahagia, yang membuat kita bersedih hati kenapa aspirasi kaum buruh terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja ini tidak terakomodir dengan baik," kata Kahar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/10/2020).
Kahar mengungkapkan ada beberapa poin yang yang membuat buruh tidak merasa bahagia atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pertama, upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dihilangkan dalam undang-undang tersebut. Selain itu, Kahar menyinggung soal pembatasan pemberlakuan UMK.
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Kembali Kepung Istana Negara Hari Ini, Tuntut Jokowi Cabut Omnibus Law Cipta Kerja
Kedua, pemberlakuan outsourcing yang dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan. Padahal, aturan sebelumnya hanya memperbolehkan untuk 5 jenis pekerjaan saja.
"Bagaimana buruh bisa bahagia kalau outsourcing itu dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan. UU Cipta Kerja ini memperbolehkan hampir semua jenis pekerjaan outsourcing," ujarnya.
"Bagaimana mungkin buruh bahagia dengan sistem kerja seperti itu."
Selanjutnya, UU Cipta Kerja juga mereduksi hak buruh terkait pembatasan kontrak kerja. Diketahui, UU Cipta Kerja akan menghilangkan batasan waktu kontrak dan mengurangi jumlah pesangon.
Baca Juga: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Masih Terus Berlanjut, Mahfud MD: Pemerintah akan Buka Ruang Dialog
Dengan demikian, kata Kahar, buruh akan kehilangan harapan untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
"Bagaimana buruh mau bahagia kalau aturan mengenai karyawan kontrak itu bisa membuat dirinya dikontrak berulang-ulang seumur hidupnya, tanpa diangkat menjadi karyawan tetap," kata Kahar.
"Hak-hak buruh yang direduksi atau dikurangi itulah yang membuat buruh sulit untuk merasa bahagia."
Lebih lanjut, Kahar membantah tudingan Moeldoko yang menyebut buruh sebagai penolak tidak memahami substansi omnibus law UU Cipta Kerja secara menyeluruh.
Baca Juga: Usai Jaga Demo UU Cipta Kerja, 8 Polisi Positif Corona
Kahar menegaskan, kaum buruh memahami betul isi UU Cipta Kerja. Pasalnya, buruh masuk dalam tim teknis dalam pembentukan undang-undang tersebut.
"Pak Moeldoko tahu, buruh itu masuk dalam tim teknis bentukan pemerintah, di mana salah satu anggotanya adalah serikat buruh dan perwakilan dari pengusaha. Di tim teknis itu dibahas pasal per pasal, jadi detail," ucapnya.
"Pasal ini usulan buruh apa, pasal itu usulan buruh apa, sehingga buruh tahu persis dengan pasal-pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja itu."
Menurut Kahar, pandangan Moeldoko keliru terhadap kaum buruh. Buruh selama ini melakukan aksi unjuk rasa karena sadar ada hak-hak mereka yang hilang.
Baca Juga: Bupati Bogor Dukung Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja: Saya Berpihak Kepada Rakyat
"Ada UU Nomor 13 yang secara sistematik direduksi oleh UU Cipta Kerja," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah agar Indonesia dapat mengikuti kompetisi di ranah global.
Menurut dia, UU Cipta Kerja akan mengubah wajah rakyat Indonesia menjadi bahagia, karena memiliki harga diri dan martabat.
"Wajah baru Indonesia adalah wajah rakyat. Wajah bahagia di mana kita punya harga diri, punya martabat," kata Moeldoko dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (17/10/2020).
"Rakyat yang mempunyai daya saing, punya peluang dan karier, serta punya masa depan. Mau diajak bahagia saja kok susah amat."
Baca Juga: Bicara Omnibus Law Cipta Kerja, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Saja Kok Susah Amat
Moeldoko menjelaskan, penyusunan UU Cipta Kerja dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tentang visi "Indonesia Maju".
Visi membangun Indonesia maju antara lain dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM), reformasi birokrasi, dan transformasi ekonomi.
Melalui UU Cipta Kerja, Moeldoko menambahkan, pemerintah akan berupaya menciptakan lapangan kerja baru yang seluas-luasnya.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV