Jalur Pedestrian Istana Bogor dan Kebun Raya Bogor Dibuka Lagi
Sosial | 18 Oktober 2020, 08:37 WIBNamun demikian, Bima memberikan catatan kepada pihak pengelola usaha tersebut agar tetap memperhatikan prosedur protokol kesehatan.
Baca Juga: Bupati Bogor Dukung Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja: Saya Berpihak Kepada Rakyat
"Kami sepakat untuk menyesuaikan kembali jam operasional rumah makan, restoran, dan unit usaha lainnya menjadi jam 9 malam. Di atas jam itu hanya diperbolehkan layanan antar," katanya.
Bima menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi, tempat usaha rumah makan dan restoran memiliki risiko kecil penyebaran Covid-19.
Ia juga menilai, masyarakat yang datang ke tempat-tempat itu sudah cukup disiplin dalam menjalankan protokol kesempatan.
"Rumah makan dan restoran itu presentasinya (penularan Covid-19) kecil. Protokol kesehatan di tempat itu sudah relatif lebih baik, disiplinnya juga lebih baik," kata Bima.
Artinya, Bima menambahkan, warga berinteraksi secara terbatas, waktunya terbatas, menjaga jarak dan tetap ada protokol kesehatan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV