> >

Oknum Marinir yang Tusuk Anggota TNI AD hingga Tewas Dituntut 10 Tahun Penjara dan Terancam Dipecat

Hukum | 17 Oktober 2020, 05:41 WIB
Ilustrasi Pengadilan (Sumber: SHUTTERSTOCK)

Melalui penasihat hukumnya Mayor Laut Andi Masriadi, pelaku RW membacakan nota pembelaan dan permohonan keringanan hukuman.

Dalam pledoinya, penasihat hukum RW menilai terdakwa sangat menyesali perbuatannya, minta diberikan waktu atau kesempatan untuk memperbaiki diri karena masih muda, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Oknum Marinir Letda Mar RW Ternyata Sempat Lepas Tembakan Sebelum Tusuk Anggota TNI AD Serda Saputra

Peristiwa yang melibatkan pelaku RW dan korban Serda Saputra terjadi di Hotel Mercure yang berlokasi di Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (22/6) dini hari.

Kala itu, Serda Saputra tengah melakukan pengamanan karantina mandiri pasien Covid-19 dari klaster pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru saja tiba dari luar negeri.

Di dalam hotel tempat korban bertugas, tiba-tiba terjadi keributan. Pada saat itu Serda Saputra berusaha menyelesaikan perselisihan tersebut.

Namun nasib nahas menimpa Serda Saputra. Saat dia berusaha meredam keributan, justru dia menjadi korban penusukan yang belakangan diketahui dilakukan oleh RW. Korban pun akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Ditusuk Oknum Marinir Mabuk, Korban Dikejar Lalu Ditikam Badik dari Belakang

Dandim 0503/Jakarta Barat, Kolonel Valian Wicaksono mengatakan, Sersan Saputra, mengatakan pihaknya memang dilibatkan untuk melakukan pengamanan di lokasi tersebut.

Dari situ, kemudian Serda Saputra selaku Babinsa Pekojan ditugaskan untuk melakukan pengamanan.

"Kami kan dilibatkan, karena kami kan masuk dalam satgas tersebut. Jadi ketika terjadi keributan, anggota kita mencoba menyelesaikan tapi malah almarhum yang tertusuk," ujar Valian.

Baca Juga: Selain Oknum Marinir, 2 Anggota TNI AD Juga Terlibat Penusukan Babinsa Serda Saputra, Ini Perannya

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU