Mobil Dinas Mewah, Citra KPK Akan Menurun Drastis
Politik | 16 Oktober 2020, 18:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penganggaran pembelian mobil dinas mewah.
"Dewan pengawas harus memanggil pimpinan KPK untuk mengklarifikasi hal tersebut (penganggaran mobil dinas mewah)," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pernyataan visualnya kepada jurnalis Kompas TV Thifal Solesa, Jumat (16/10/2020).
Pemanggilan tersebut juga untuk mendalami, siapa sebenarnya yang memiliki ide penganggaran pembelian mobil dinas untuk para pejabat KPK itu.
"Apakah ide yang didapatkan secara kolektif, atau kesepakatan seluruh pimpinan, atau hanya beberapa orang saja yang sebenarnya menginginkan fasilitas-fasilitas tersebut?" tukas Kurnia.
Baca Juga: ICW Kecam Pengadaan Mobil Dinas Mewah, KPK Tidak Peka dengan Rakyat
ICW memprediksi, pembelian mobil dinas mewah senilai Rp1 miliar tersebut akan membuat citra lembaga antirasuah itu semakin menurun drastis.
Dewas Tolak Mobil Dinas Mewah untuk KPK
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak usulan pengadaan mobil dinas mewah untuk pimpinan KPK dan Dewas sendiri.
"Kami di Dewas menolak pengadaan mobil dinas bagi ketua dan anggota Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pernyataannya secara virtual kepada jurnalis Kompas TV Ihsan Abdillah, Jumat (16/10
Syamsuddin memberikan tiga alasan Dewas KPK menolak mobil dinas senilai sekitar Rp1 miliar itu.
Baca Juga: Hari Ini Jokowi Berkantor di Istana Bogor, Tak Terkait Demo Mahasiswa
Pertama, Dewas KPK tidak tahu siapa yang mengusulkan mobil dinas tersebut. "Dalam hal ini Dewas tidak dilibatkan atau diajak bicara dalam pengadaan mobil dinas," kata Syamsuddin.
Kedua, dalam struktur gaji ketua dan anggota dewas itu sudah ada tunjangan transportasi. Sehingga tidak layak bagi Dewas menerima mobil dinas pada saat tunjangan transportasi itu sudah diberikan dan menjadi bagian dari gaji.
Ketiga, KPK seharusnya menjadi contoh bagi lembaga dan instansi lain.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV