Dewas Tolak Mobil Dinas Mewah untuk KPK
Politik | 16 Oktober 2020, 17:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak usulan pengadaan mobil dinas mewah untuk pimpinan KPK dan Dewas sendiri.
"Kami di Dewas menolak pengadaan mobil dinas bagi ketua dan anggota Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pernyataannya secara virtual kepada jurnalis Kompas TV Ihsan Abdillah, Jumat (16/10
Syamsuddin memberikan tiga alasan Dewas KPK menolak mobil dinas senilai sekitar Rp1 miliar itu.
Pertama, Dewas KPK tidak tahu siapa yang mengusulkan mobil dinas tersebut. "Dalam hal ini Dewas tidak dilibatkan atau diajak bicara dalam pengadaan mobil dinas," kata Syamsuddin.
Kedua, dalam struktur gaji ketua dan anggota dewas itu sudah ada tunjangan transportasi. Sehingga tidak layak bagi Dewas menerima mobil dinas pada saat tunjangan transportasi itu sudah diberikan dan menjadi bagian dari gaji.
Ketiga, KPK seharusnya menjadi contoh bagi lembaga dan instansi lain.
Baca Juga: Pimpinan, Dewas, hingga Pejabat KPK Dapat Jatah Mobil Dinas Baru, Anggaran Sudah Diketok DPR
Mobil Dinas Baru untuk KPK
Seluruh pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendapat jatah mobil dinas baru tahun depan.
Mereka yang bakal menunggangi mobil dinas baru tersebut yakni Pimpinan, Dewan Pengawas, hingga pejabat struktural KPK.
Anggaran untuk mobil dinas tersebut telah disetujui Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu diakui Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Meski demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan terkait dengan besaran rincian anggaran untuk mobil dinas itu. Sebab, masih dalam tahap pembahasan bersama Komisi III DPR.
"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," katanya.
Ali menerangkan, jumlah unit akan mengacu kepada Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka) yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan untuk besaran harga akan mengacu pada standar biaya.
'Mengenai jumlah unit akan mengacu kepada Perkom Ortaka yang masih dalam harmonisasi di Kemenkumham. Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," terang Ali.
Baca Juga: Cuti Kampanye, Wali Kota Kembalikan Mobil Dinas
Namun, Ali menegaskan bahwa saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan. Baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK.
"Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan KPK bakal mendapat jatah mobil dinas.
Mobil dinas jabatan untuk Ketua KPK Firli Bahuri dianggarkan Rp1,45 miliar sementara untuk 4 pimpinan lainnya masing-masing Rp1 miliar.
Dikonfirmasi terpisah Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani membenarkan bahwa Komisi III telah menyetujui anggaran pengadaan mobil di KPK.
"Terkait soal anggaran pengadaan mobil di KPK, maka Komisi III hanya menyetujui jumlah dan peruntukan besarnya saja, karena memang DPR tidak boleh masuk dalam pembahasan satuan tiga dr mata anggaran K/L. Karena itu yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan," kata Arsul saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV