> >

Benny Tjokro Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Bayar Uang Pengganti 6,078 Triliun

Hukum | 15 Oktober 2020, 23:49 WIB
Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menumpang ruangan Gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan kembali tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro. (Sumber: Antara Foto/Muhammad Iqbal via Kompas.com)

Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Perbuatan Benny Tjokro telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun serta ia tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan, tidak ada hal-hal meringankan," ujar jaksa. 

Baca Juga: Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim

Dalam uraian tuntutan, JPU menilai Benny Tjokro terbukti menerima keuntungan sebesar Rp6,078 triliun

Di sisi lain, empat terdakwa lainnya dalam kasus ini telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Keempatnya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU