Benny Tjokro Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Bayar Uang Pengganti 6,078 Triliun
Hukum | 15 Oktober 2020, 23:49 WIBAdapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Perbuatan Benny Tjokro telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun serta ia tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, tidak ada hal-hal meringankan," ujar jaksa.
Baca Juga: Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim
Dalam uraian tuntutan, JPU menilai Benny Tjokro terbukti menerima keuntungan sebesar Rp6,078 triliun
Di sisi lain, empat terdakwa lainnya dalam kasus ini telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Keempatnya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV