Benny Tjokro Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Bayar Uang Pengganti 6,078 Triliun
Hukum | 15 Oktober 2020, 23:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.
Jaksa menilai Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.
Jaksa menyatakan Benny telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Ini Profil Benny Tjokrosaputro, Salah Satu Orang Terkaya yang Terseret Jiwasraya dan Asabri
"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua," kata K.M.S Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020) seperti dikutip dari Antara.
Selain pidana penjara seumur hidup, JPU juga meminta agar Majelis Hakim agar terdakwa Benny Tjokro membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun
JPU menilai Benny terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta tindak pidana pencucian uang.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, harta benda Benny Tjokro akan disita dan dilelang untuk negara.
Baca Juga: Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan Divonis Penjara Seumur Hidup
"Jika terdakwa divonis bersalah namun dihukum selain seumur hidup atau mati, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun dan bila kurang membayar uang pengganti maka akan diperhitungkan dengan pidana pengganti sebagai kewajiban membayar uang pengganti," ujar Roni.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV