Ini Kicauan Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian UU Cipta Kerja
Hukum | 15 Oktober 2020, 18:41 WIBAtas perbuatannya, Jumhur dijerat Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, dan Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya 10 tahun," ujar Argo.
Selain Jumhur, Bareskrim juga menetapkan delapan orang sebagai tersangaka, tiga diantaranya merupakan petinggi KAMI.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Gagal Temui Kapolri Idham Azis untuk Bebaskan Aktivis KAMI
Mereka yakni Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), dan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), dan Anton Permana (AP).
Kemudian (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP) Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW).
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV