Ini Kicauan Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian UU Cipta Kerja
Hukum | 15 Oktober 2020, 18:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan serta ujaran kebencian terkait UU Cipta Kerja.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memiliki bukti untuk menjerat Jumhur. Salah satunya kicauan mantan Kepala BNP2TKI itu di akun Twitter pribadinya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan kicauan tersangka berimbas kemunculan pola anarkis dan vandalisme pada demo penolakan UU Cipta Kerja yang berlangsung beberapa hari belakangan.
Baca Juga: Ini Peran 9 Anggota KAMI Tersangka Penghasutan dan Berita Bohong Soal UU Cipta Kerja
Hasil pemeriksaan modus yang dilakukan Jumhur yakni mengunggah konten ujaran kebencian di Twitter pribadinya serta menyebarkan muatan berita bohong mengandung kebencian berdasarkan SARA.
Tersangka, sambung Argo menulis "UU memang untuk primitif, infestor dari RRC dan pengusaha rakus."
"JH polanya hasutan dan hoaks di Twitter-nya," ujar Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).
Argo menambahkan penyidik telah mengambil ujaran kebencian yang diunggah Jumhur di akun Twitter pribadinya. Tangkapan layar dari ujaran kebencian itu akan dijadikan bukti di persidangan.
Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Aktivis KAMI di Jakarta dan Medan, Berikut Daftar Namanya
Selain tangkapan layar ujaran kebencian, penyidik juga menyita barang bukti lain yaitu handphone, KTP, harddisk, hingga akun Twitter milik Jumhur.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV