Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Gagal Temui Kapolri Idham Azis untuk Bebaskan Aktivis KAMI
Hukum | 15 Oktober 2020, 14:41 WIBSerta menghasut orang untuk melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR bersama Pemerintah pada Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Hari Ini, Polisi akan Beri Keterangan Lengkap Soal Penangkapan Tokoh KAMI
Adapun mereka yang ditahan adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Kingkin, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Dari 8 aktivus KAMI yang ditangkap, 5 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang ditetapkan tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Baca Juga: [Full] Gatot Nurmantyo Hingga Din Syamsuddin ke Bareskrim Minta Anggota KAMI Dibebaskan
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV