> >

Anies Baswedan Usul Pelajar yang Ikut Demo Diberi Tugas Bahas Omnibus Law Cipta Kerja

Peristiwa | 15 Oktober 2020, 10:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabarkan 5 poin tersebut dalam konferensi pers di Balai Kota, Minggu 13/9/2020 (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan usul bagi para pelajar yang ikut berunjuk rasa atau demonstrasi yang akhirnya berujung bentrok dengan polisi agar diberikan tugas saja.

Adapun tugasnya yakni mereka diminta membahas mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI bersama Pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Anies mengaku tak setuju para pelajar yang terlibat demonstrasi diberikan surat pemberitahuan kepada orang tuanya, atau malah dikeluarkan dari sekolah.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan 561 Demonstran, Ternyata Masih Berstatus Pelajar

“Jadi, mereka (pelajar) suruh membahas, kaji ini UU Cipta Kerja. Di mana letak yang menurut Anda harus diperbaiki, atau di mana letak menurut Anda yang tidak setuju,” kata Anies di Jakarta pada Rabu (14/10/2020).

Anies mengatakan agar sejumlah pihak bisa mengubah mind set dalam mendidik anak. Menurutnya, anak-anak harus diarahkan dengan tugas-tugas yang mendidik. 

“Sekarang agar diarahkan. Diarahkan dengan tugas yang mendidik. Jadi, kira-kira mindset-nya begitu,” tutur Anies. 

Menurut Anies, setiap anak yang bermasalah bukan lantas dihukum, sebaliknya justru harus diberikan perhatian dan pelajaran yang lebih dari sekolahnya.

Baca Juga: Polisi Akan Berikan Catatan Khusus di SKCK Pelajar yang Terlibat Demo Rusuh

“Pelajaran dan perhatian lebih dari sekolah dapat merangsang pemikiran hingga pendidikan yang lebih baik kepada pelajar,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Aanak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti tak sepakat dengan rencana polisi yang hendak mempersulit penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar atau anak-anak yang mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Retno, polisi tidak seharusnya mencatatkan anak-anak yang diamankan tersebut sebagai pelaku tindak pidana.

"Seharusnya polisi tidak boleh mencatatkan identitas mereka sebagai pelaku tindak pidana, sehingga akan bermasalah mendapatkan SKCK," kata Retno melalui keterangan resminya pada Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Polisi Tidak Akan Terbitkan SKCK Bagi Pelajar yang Terlibat Unjuk Rasa

Retno merasa perlu menyampaikan demikian karena banyak anak-anak yang belum sempat ikut berunjuk rasa, tapi sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Mereka bahkan diamankan kepolisian sebelum tiba di lokasi demo yang dituju," ucap Retno.

Anak-anak tersebut, kata dia, tidak melakukan tindakan pidana. Karena itu, hak mereka untuk mendapatkan SKCK tidak boleh dihambat oleh kepolisian.

Retno menambahkan, anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal hanya karena mereka pernah ikut serta berpendapat dalam demonstrasi.

Retno meminta anak yang terbukti melakukan kerusuhan agar diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Orangtua Pelajar Pendemo Pingsan Saat Menjemput Anaknya di Kantor Polisi

"Selesaikan masalah anak-anak pedemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU Nomor 11 tahun 2012 tentang  Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Retno.

Sebaliknya, jika anak-anak melakukan unjuk rasa dengan damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak perlu dihambat untuk mendapatkan SKCK.

Sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menyatakan hal senada soal pencatatan para pelajar yang ikut dalam aksi menolak UU Cipta Kerja ke dalam SKCK.

Baca Juga: KPAI Kritik Polisi yang Berencana Tak Terbitkan SKCK bagi Pelajar Ikut Demonstrasi, Ini Alasannya

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU