Beredar Surat Pemberitahuan Demo Buruh Dilanjutkan Selama 5 Hari, KSBSI: Berlaku Seluruh Indonesia
Peristiwa | 15 Oktober 2020, 10:08 WIB"Sampai tanggal 16 kita masih aksi. Kita menunggu instruksi lagi kemungkinan aksi di Jakarta turun lagi tanggal 16," ujar dia.
Saat disinggung jumlah yang buruh yang turun selama 5 hari berturut-turut ini, Surnadi mengatakan ada kurang lebih sekitar 670 ribu buruh dari seluruh Indonesia.
"Totalnya itu dari 27 provinsi dan 241 kabupaten atau kota yang turun (buruhnya)," ujarnya.
Seperti diketahui, aksi demonstrasi buruh ini tertuang dalam surat pemberitahuan aksi kepada Polri tertanggal 9 Oktober 2020.
Baca Juga: Didampingi Khofifah, Organisasi Buruh di Jatim Temui Mahfud Bahas UU Cipta Kerja
Dalam surat tersebut, KSBI menyatakan menolak pengesahan rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.
KSBI perlu menyampaikan, bahwa dalam pertemuan Tim Tripartit tidak diakomodasi dalam UU Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan.
Kemudian, Undang-undang Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan dinilai sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
KSBI menilai setidaknya ada empat hak dasar buruh yang direbut, yaitu PKWT atau kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, dan besaran pesangon diturunkan.
Baca Juga: Bertemu Serikat Buruh, Mahfud Jelaskan Peluang Mengubah UU Cipta Kerja Masih Terbuka Lewat MK
Terakhir, KSBSI menilai beberapa ketentuan yang dirancang dalam UU Omnibus Law pada pihak pengusaha melalui Kadin dan Apindo dalam Tim Tripartit pada 10-13 Juli 2020 telah sepakat dengan Tim Serikat Pekerja atau Serikat Buruh untuk tetap sesuai eksisting.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV