Presiden Jokowi Naikkan Santunan Kematian Anggota TNI, Polri, dan PNS Kemenhan Sampai Rp 450 Juta
Sosial | 14 Oktober 2020, 22:33 WIBJika sebelumnya pemerintah hanya memberikan bantuan hanya Rp 30 juta, sekarang ini ditambahkan pemberian dengan nilai uang sama, namun maksimal untuk 2 orang.
Adapun santunan kematian yang diberikan untuk perwira TNI dan Polri mencapai Rp 30 juta. Ini tercantum dalam Pasal 27.
Baca Juga: Pakai Baju Dinas Polri Saat Sidang Brigjen Prasetijo Kena Tegur Hakim
Besaran serupa juga diberikan kepada PNS Kemhan dan polri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, pengawas, atau fungsional.
Sementara itu, jabatan bintara dan tantama TNI dan Polri akan mendapatkan besaran santunan kematian sebesar Rp 27,5 juta. Demikian juga PNS Kemenhan dan PNS Polri yang menjabat pelaksana atau fungsional.
"Santunan kematian bagi PPPK diberikan dengan besaran sesuai dengan jabatan," tulis pasal 27 ayat 1 PP tersebut.
"Angka tersebut jauh lebih besar daripada PP 102 tahun 2015 di pasal yang sama."
Baca Juga: Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Bersyukur Sejumlah Aktivis KAMI Ditangkap: Tak Perlu Dikasihani
Pemerintah sebelumnya hanya memberikan santunan Rp17 juta untuk perwira TNI, Polri, PNS jabatan madya, pratama, administrator dan pengawas; kemudian Rp 15,5 juta untuk bintara dan tamtama.
Selain itu, ketentuan lama tidak memberikan ruang bagi PPPK untuk mendapat santunan kematian.
Pemerintah juga mengubah program asuransi sosial di lingkungan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan. Program asuransi akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Sama dengan PNS, Segini Rincian Besaran Penghasilan PPPK Tiap Golongan
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV