SBY Pernah Diserang Soal Pilkada Tak Langsung, Mahfud MD: Sampai Menangis di Pesawat, Enggak Kuat
Politik | 14 Oktober 2020, 17:26 WIB"Sepulangnya dari Amerika itu, tanggal 29 September 2014, UU itu disahkan. Tapi dua hari kemudian, 2 Oktober dikeluarkan Perppu, mencabut," kata dia.
Baca Juga: SBY: Saya Gak Pernah Tuduh Oposisi Tunggangi Demo
Menurut Mahfud, SBY memang dapat kehilangan legacy-nya dalam membangun negara akibat kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai pilkada tak langsung.
"Pak SBY hilang legacy-nya, sudah menata negara ini dengan baik hanya dirusak oleh undang-undang itu," kata dia.
Diketahui, dalam pencabutan UU Nomor 22 Tahun 2014, SBY mengeluarkan dua perppu sekaligus.
Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV