Melalui Mensesneg Pratikno, Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR
Peristiwa | 14 Oktober 2020, 15:53 WIBPaling tidak, ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Baca Juga: DPR Serahkan Draf Final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Namun, Supratman menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.
Bahkan, di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.
UU Cipta Kerja yang baru disahkan di DPR itu belakangan menuai banyak polemik hingga aksi demonstrasi di Jakarta dan berbagai wilayah lainnya di Indonesia.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV