> >

Gatot Nurmantyo Minta Polri Bebaskan Para Tokoh KAMI, Tuduhan UU ITE Banyak Pasal Karet

Politik | 14 Oktober 2020, 14:27 WIB
Gatot Nurmantyo saat menjadi deklarator di acara Deklarasi KAMI Selasa, (18/8/2020). (Sumber: KOMPAS.TV)

Baca Juga: Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap, Polisi Sebut Terkait Hoaks dan Pelanggaran UU ITE

Sebelumnya, pihak polisi dalam hal ini menangkap delapan orang yang sebagian besar petinggi KAMI karena diduga terkait unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang bergulir sejak pekan lalu.

Mereka ditangkap dari dua daerah berbeda. Empat orang ditangkap di Medan, yakni Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri. Sementara, empat lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin.

Namun demikian, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, delapan orang itu ditangkap berkaitan dengan dugaan penyebaran narasi bernada permusuhan dan SARA. 

"(Delapan orang yang ditangkap karena) memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," kata Awi kepada Kompas TV, Selasa (13/10/2020).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU