Pimpinan Mabes TNI AD Disebut Marah Besar karena 20 Prajurit yang LGBT Dibebaskan dan Tak Dipecat
Peristiwa | 13 Oktober 2020, 23:43 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pimpinan Mabes TNI AD disebut marah besar ketika mengetahui sebanyak 20 prajurit yang terindikasi LGBT dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Purnawirawan TNI yang juga Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Purn) Burhan Dahlan.
Burhan menuturkan hal itu ketika jadi pembicara untuk mengisi materi tentang pembinaan teknis dan administrasi yudisial kepada para hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Alumni 212 dan FPI akan Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja, TNI-Polri Gelar Apel untuk Antisipasi
Burhan mengatakan, dirinya mengetahui ada kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri ketika dirinya diajak pimpinan Mabes TNI AD untuk berdiskusi mengenai isu LGBT.
Dari diskusi itu terungkap adanya fenomena LGBT di tubuh TNI-Polri. Selain membahas fenomena tersebut, pimpinan Mabes TNI AD disebutnya juga marah besar saat itu.
Menurut Burhan, kemarahan itu membuncah karena terdapat 20 prajurit TNI yang mempunyai kasus terkait LGBT, namun dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.
"Ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer persoalan hubungan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit," kata Burhan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Pesan Jokowi Soal Omnibus Law pada Gubernur, TNI, dan Polri
"Ada yang melibatkan dokter tentunya pangkatnya perwira menengah, letkol dokter."
Burhan menjelaskan, pimpinan Mabes TNI AD marah besar dengan prajurit yang LGBT. Sebab, TNI mengemban tugas untuk menjaga pertahanan negara.
"Jika dalam pelaksanakan tugas tersebut prajurit memiliki kebiasaan yang menyimpang, bagaimana prajurit bisa menjalankan tugas dengan baik" katanya.
Burhan mengatakan ada sejumlah tingkatan jabatan yang terindikasi LGBT. Menurutnya, prajurit yang terindikasi LGBT dengan pangkat terendah yakni Prajurit II. Namun begitu, kata dia, bahwa prajurit tersebut merupakan korban.
Baca Juga: Baku Tembak Satu Jam, TNI Rebut Senpi dan Lukai KKB
"Ada yang melibatkan baru lulusan Akmil berarti Letda atau Lettu, yang terendah prajurit II itu korban LGBT di lembaga pendidikan," ujarnya.
"Juga ada pelatih yang punya perilaku menyimpang, dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa untuk LGBT."
Lebih lanjut, Burhan mengatakan, adapun 20 kasus prajurit yang terindikasi LGBT itu tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Itu antara lain Makassar, Bali, Medan, dan Jakarta.
"Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali," ujarnya.
Baca Juga: TNI Antisipasi Demo Rusuh, Pangdam Jaya: Cari Siapa Tokoh di Lapangan Pasti Ada Penggeraknya
Para prajurit yang berperkara terkait LGBT itu kemudian diputus bebas oleh pengadilan militer. Padahal, pimpinan Mabes TNI AD yang marah itu menginginkan mereka dipecat atau dihukum.
Alasannya, kata Burhan, agar anggota TNI yang lainnya tidak ikut bergabung dengan kelompok LGBT.
"Tapi malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," ujar Burhan.
Burhan mengatakan, puluhan perkara prajurit TNI yang LGBT dibebaskan lantaran hakim menggunakan Pasal 292 KUHP.
Baca Juga: Usai Nyatakan Dukungan LGBTQ, Boikot Produk Unilever Menggema di Media Sosial
Pasal itu menyebutkan bahwa, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Burhan mengatakan dalam Pasal 292 KUHP itu, tak memuat ketentuan untuk menghukum pelaku LGBT yang sama-sama dewasa.
"Saya jelaskan wajar dibebaskan karena yang diancamkan KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang diatur yakni di bawah umur, baru bisa dihukum," ucapnya.
Baca Juga: Mantan Jenderal Blak-blakan Ada Kelompok LGBT di Tubuh TNI-Polri Dipimpin Sersan, Anggotanya Letkol
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV