Pakai Baju Dinas Polri Saat Sidang Brigjen Prasetijo Kena Tegur Hakim
Hukum | 13 Oktober 2020, 22:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirat meminta terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo tidak menggunakan seragam Polri dalam sidang perkara surat jalan palsu yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Hakim Sirat menilai setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk dalam cara berpakaian.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini, Hakim Sirat memberi toleransi, namun untuk sidang selanjutnya Prasetijo diminta tidak menggunakan pakaian dinas.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Suruh Anak Buah Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra
“Jadi, diharapkan saudara terdakwa hari ini diberi toleransi, diharapkan hari berikutnya persidangan kita, saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan," ucap Sirat di tengah persidangan, Selasa (13/10/2020). Dikutip dari Tribunnews.com.
Di kesempatan berbeda pengacara Prasetijo, Petrus Balapattiona, mengungkapkan kliennya memiliki dua alasan mengapa mengenakan seragam dinas.
Pertama, hal itu dikarenakan Prasetijo masih berstatus sebagai anggota kepolisian. Kemudian, perbuatan yang didakwakan masih dalam lingkup kedinasan.
“Jadi tidak mungkin dia melepaskan jabatan atau status dia sebagai polisi," ujar Petrus.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo dan Anita Didakwa Turut Serta Buat Surat Jalan Palsu untuk Djoko Tjandra
Akan tetapi, karena sudah diminta oleh majelis hakim, pihak kuasa hukum akan menyarankan Prasetijo agar mematuhi perintah hakim.
Dalam perkara ini, Joko Soegiarto Tjandra atau yang dikenal Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
Surat itu digunakan untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia. Kala itu, Djoko Tjandra masih berstatus buronan.
Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA) sebelum melarikan diri.
Baca Juga: Penampakan Sel Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo di Rutan Bareskrim Polri
Dalam surat dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo. Ia juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara.
Sedangkan Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal enam (6) tahun penjara.
Baca Juga: Pinangki: Djoko Tjandra Kenalkan Diri Sebagai Joe Chan
Sementara Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu tahanan kabur.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV