> >

Menaker Ida Fauziyah Bicara 'UU Cipta Kerja untuk Siapa?'

Politik | 13 Oktober 2020, 22:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah kembali angkat bicara mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menjadi pro dan kontra.

Kini, dalam kesempatan memberikan keynote speaker dalam webinar 'UU Cipta Kerja untuk Siapa' Ida Fauziyah memaparkan panjang lebar mengenai UU Cipta Kerja.

"Sudah menjadi keniscayaan, tiap munculnya kebijakan baru dari pemerintah, ada pro dan kontra," kata Menaker Ida Fauziyah mengawali pembicaraannya.

Dilanjutkan Ida, sebagaimana telah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo, 11 klaster yang ada dalam UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

UU ini dibutuhkan agar dapat memanfaatkan bonus demografi yang sedang dimiliki Indonesia saat ini. "Dan kita dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap)," katanya.

UU ini dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja. Karena, menurut Ida, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.

"Apalagi di tengah pandemi. Terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Dan, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar," paparnya.

Sehingga, perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.

"Jadi Undang-Undang Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ujar Menaker Ida menekankan.

Baca Juga: Ini Draft UU Cipta Kerja Terbaru yang Menyebar di Masyarakat

Ida Fauziyah juga menyebutkan, Undang-Undang Cipta Kerja juga untuk pengembangan UKM dan Koperasi. Sebab, UU Cipta Kerja menawarkan berbagai macam kemudahan berusaha. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.

"Misalnya, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya akan dibiayai langsung oleh pemerintah."

"Izin kapal nelayan penangkap ikan hanya perlu melaporkan ke unit kerja Kementerian KKP saja. Syarat pendirian PT dan koperasi juga dipermudah."

Undang-undang ini juga, katanya, selaras dengan semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Ini jelas karena dengan menyederhanakan, memotong dan mengintegrasikan perizinan pada sistem elektronik, maka pungutan liar dapat dihilangkan."

Urgensi UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan adalah untuk merespons dinamika perubahan ekonomi global, memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat.

Ida mengatakan, berdasarkan kajian yang pemerintah lakukan, jika tidak ada UU Cipta Kerja, maka tidak ada reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi. Hal ini dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

"Penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi, serta Indonesia terjebak dalam middle income trap," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo: Kita Coba Dulu UU Cipta Kerja, Kalau Tidak Bagus Judicial Review ke MK

UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk memberikan tambahan manfaat perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan atau menganggur seperti yang ada di beberapa negara lainnya.

Adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan memberikan beberapa manfaat, yakni mulai dari uang tunai, akses info pasar kerja, dan pelatihan kerja kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU