> >

Menaker Ida Fauziyah Bicara 'UU Cipta Kerja untuk Siapa?'

Politik | 13 Oktober 2020, 22:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah kembali angkat bicara mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menjadi pro dan kontra.

Kini, dalam kesempatan memberikan keynote speaker dalam webinar 'UU Cipta Kerja untuk Siapa' Ida Fauziyah memaparkan panjang lebar mengenai UU Cipta Kerja.

"Sudah menjadi keniscayaan, tiap munculnya kebijakan baru dari pemerintah, ada pro dan kontra," kata Menaker Ida Fauziyah mengawali pembicaraannya.

Dilanjutkan Ida, sebagaimana telah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo, 11 klaster yang ada dalam UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

UU ini dibutuhkan agar dapat memanfaatkan bonus demografi yang sedang dimiliki Indonesia saat ini. "Dan kita dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap)," katanya.

UU ini dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja. Karena, menurut Ida, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.

"Apalagi di tengah pandemi. Terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Dan, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar," paparnya.

Sehingga, perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.

"Jadi Undang-Undang Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ujar Menaker Ida menekankan.

Baca Juga: Ini Draft UU Cipta Kerja Terbaru yang Menyebar di Masyarakat

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU