> >

Berubah Jadi 812 Halaman, DPR Pastikan Tak Ada Selundupan Undang-Undang Dalam Omnibus Law

Hukum | 13 Oktober 2020, 18:19 WIB
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin memastikan draft final omnibus law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman, (Sumber: Screenshot)

JAKARTA, KOMPASTV – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin buka suara terkait Undang-Undang Omnibus Law yang tengah ditentang oleh masyarakat. 

Ia memastikan, tidak ada selundupan pasal-pasal di dalam UU Omnibus Law.

Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah tindakan pidana.

“Sesuai dengan sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal”, ungkap Azis ketika memberikan keterangan pers (13/10). 

Baca Juga: Sempat Disebut 1.032, DPR Pastikan Draft Final UU Omnibus Law Adalah 812 Halaman, Ini Penjelasannya!

Ia menjelaskan terkait perubahan jumlah halaman draft final dengan info yang tengah beredar.

Sebelumnya, DPR sempat menyebut bahwa draft UU Omnibus Law berjumlah 1.032 halaman.

Namun, DPR kini memastikan kembali, draft final UU Omnibus Law  berubah menjadi 812 halaman.

Perbedaan ini terjadi karena Undang-Undang final harus ditulis dalam  legal paper. 

Perbedaan ukuran kertas inilah yang menyebabkan perubahan jumlah halaman. 

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU