> >

8 Anggota KAMI yang Ditangkap Dijerat Pasal Penghasutan dan UU ITE

Hukum | 13 Oktober 2020, 18:01 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Sumber: Kompas.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri menyatakan delapan orang yang ditangkap Selasa, (13/10/2020) diduga menyebarkan narasi bernada permusuhan dan SARA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan narasi bernada permusuhan dan SARA tersebut menyulut demo UU Cipta Kerja pada pekan lalu berujung ricuh.

Menurut Awi penangkapan delapan orang tersebut tidak bersamaan dan berbeda tempat yang dilakukan sejak tanggal 9 Oktober 2020,hingga hari ini, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: KAMI Dituding Jadi Salah Satu Dalang Kerusuhan Demo Penolakan UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya

Dari Hasil pemeriksanan penyidik delapan orang yang diketahui anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) UU ITE, serta Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan

“Tim melakukan penangkapan secara berturut-turut. Mereka memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," ujar Awi di Mabes Polri, Selasa.

Berikut para aktivis dan petinggi KAMI yang ditangkap oleh kepolisian:

KAMI Medan, Sumut:

Khairi Amri (Ketua KAMI Sumut)
Juliana
Devi
Wahyu Rasari Putri

Baca Juga: KAMI Bantah Jadi Aktor di Balik Demo UU Cipta Kerja

KAMI Jakarta:

Kingkin Anida (Penulis, Mantan Caleg PKS)
Anton Permana (Penulis)
Syahganda Nainggolan (KAMI)
Jumhur Hidayat (KAMI)
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU