Demo Tolak UU Cipta Kerja, Hendardi: Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Bersama
Sosial | 13 Oktober 2020, 11:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait adanya aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang digelar hari ini, Ketua SETARA Institute Hendardi memberikan tanggapannya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.tv, Selasa (13/10/2020).
Hendardi mengatakan, demonstrasi atau unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945 dan juga instrumen hak asasi manusia.
Baca Juga: Prabowo: Banyak Pendemo yang Belum Baca Omnibus Law UU Cipta Kerja
Oleh karena itu secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipa Kerja adalah sah dan harus dihormati.
"Tetapi kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya," ujar Hendardi.
Menurutnya, jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan.
"Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan," tutur Hendardi.
Dia menjelaskan, aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020 lalu semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya.
Baca Juga: PA 212 Demo Tolak Omnibus Law: Kami akan Terus Aksi sampai Tuntutan Dikabulkan
Peristiwa awal Oktober tersebut juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur dan memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV