Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan Divonis Penjara Seumur Hidup
Hukum | 13 Oktober 2020, 10:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan divonis penjara seumur hidup.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Syahmirwan terbukti bersalah dalam kasus korupsi Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.
Putusan itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Syahmirwan dihukum 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim
“Mengadili, menyatakan terdakwa Syahmirwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," sambungnya.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut majelis hakim, terdapat sejumlah hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.
Kemudian, perbuatan Syahmirwan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistematis, dan masif terhadap asuransi Jiwasraya serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV