Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan Divonis Penjara Seumur Hidup
Hukum | 13 Oktober 2020, 10:27 WIBTerakhir, Syahmirwan dinilai tidak merasa bersalah maupun menyesal.
Baca Juga: Hakim Vonis Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hery Prasetyo Penjara Seumur Hidup
“Terdakwa bukan orang asal-asalan dalam mengambil keputusan serta dan bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal serta memiliki track record mengagumkan, hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan,” tutur hakim.
“Namun terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi dan tidak dibenarkan dengan alasan sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama," tambahnya.
Adapun vonis penjara seumur hidup terhadap Syahmirwan tersebut sama dengan hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya.
Keduanya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Baca Juga: Rincian Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya Capai Rp 16,8 Triliun, 3 Pejabat Nikmati Keuntungannya
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV