> >

Polisi Tangkap Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan, Langgar UU ITE?

Politik | 13 Oktober 2020, 08:53 WIB
Sejumlah tokoh publik berkumpul dan bersatu deklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). (Sumber: Youtube: KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Syahganda Nainggolan, Selasa (13/10/2020) pagi.

Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini ditangkap di kediamannya, Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 3 Anggota KAMI Ditangkap Polisi, Diduga sebagai Dalang Kerusuhan Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Anggota KAMI lainnya, Ahmad Yani mengatakan bahwa penangkapan itu terjadi pada pukul 04.00 WIB, sebelum subuh tadi.

"Ya betul jam 04.00 WIB pagi tadi," ujar Ahmad Yani, kepada awak media, Selasa.

Dalam surat perintah penangkapan yang beredar, Syahganda ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong alias hoaks dengan menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Tetapi tidak disebutkan secara spesifik keonaran seperti apa dan dalam konteks perkara bagaimananya.

Yang tertulis dalam surat itu Syahganda dituduh melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu sebagaimana diduga pula oleh Ahmad Yani bahwa Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar UU tersebut, karena petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

"Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber Bareskrim," tuturnya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU