Pemprov DKI Tegaskan Sekolah Tidak Dibuka Selama PSBB Transisi, Pembelajaran Masih Jarak Jauh
Update corona | 11 Oktober 2020, 23:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).
Baca Juga: PSBB Transisi II Tak Berlakukan Ganjil Genap, Anies: Mobil Bisa Beroperasi Seperti Biasa
Nahdiana menyampaikan, pedoman yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 tahun 2020 hanya mengatur pengendalian kegiatan belajar mengajar bagi siswa, guru, dan orang tua.
Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan COVID-19.
"Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan COVID-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik. Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," tutur Nahdiana.
Nahdiana menyampaikan, sekolah akan kembali dibuka jika kasus Covid-19 di Ibu Kota dinilai telah terkendali dan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran secara resmi terkait hal ini.
"Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," kata Nahdiana.
Sebelumnya diberitakan, Anies memberlakukan PSBB transisi itu selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020.
Baca Juga: Pemerintah DKI Jakarta Berlakukan kembali PSBB Transisi!
Alasan kembali diberlakukannya PSBB transisi itu karena adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.
Pemberlakuan PSBB transisi ini didahului dengan kebijakan Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020 hari ini.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV