ICMI Desak Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu Omnibus Law Cipta Kerja
Politik | 11 Oktober 2020, 07:44 WIBICMI pun mengingatkan pemerintah bahwa unjuk rasa rasa yang makin masif dan meluas oleh kalangan mahasiswa, buruh, dan masyarakat lainnya merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
Baca Juga: Geram Dituding Dalangi Demo Tolak Cipta Kerja, Andi Arief: Lama-lama Kami Usul SBY Ikut Aksi Massa
Atas dasar itulah, ICMI meminta kepada aparat keamanan untuk bertindak secara profesional dalam menangani aksi unjuk rasa para buruh dan mahasiswa.
"Aparat keamanan diminta dapat menghadapinya secara profesional, proporsional, persuasif," tulis ICMI dalam pernyataannya.
"Juga agar mengedepankan pendekatan rambu-rambu hukum dan kearifan, sehingga terhindar dari eskalasi tindak kekerasan masing-masing pihak."
Baca Juga: Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Blak-blakan Ongkosi Mahasiswa Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Adapun pernyataan ICMI tersebut telah ditandatangani oleh Wakil Ketua Umu ICMI Priyo Budi Santoso dan Sekretaris Jenderal ICMI Mohammad Jafar Hafsah.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV