ICMI Desak Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu Omnibus Law Cipta Kerja
Politik | 11 Oktober 2020, 07:44 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menyatakan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Omnibus Law Cipta Kerja.
Desakan untuk segera mengeluarkan Perppu itu karena merespons penolakan dari sejumlah elemen masyarakat sipil terutama dari kalangan buruh dan mahasiswa.
"Penolakan yang begitu luas dari kalangan masyarakat, ICMI mendesak agar diambil jalan keluar segera dengan presiden mengeluarkan perppu," demikian dikutip dari pernyataan ICMI pada Minggu (11/10/2020).
Baca Juga: Analis Kebijakan Publik Nilai Pernyataan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja Terlambat
Tak hanya sekadar menerbitkan, ICMI juga meminta agar dalam Perppu yang dibuat nantinya harus bisa menjamin hak-hak pekerja.
Juga kedaulatan pangan dan petani, kelestarian lingkungan, dan kemuliaan tujuan pendidikan nasional dengan undang-undang yang sudah berjalan selama ini.
Lebih lanjut, desakan yang disampaikan ICMI untuk dikeluarkannya Perppu karena menganggap UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan Pemerintah mengandung banyak ketentuan yang berpotensi merugikan hak pekerja.
Baca Juga: Indef Anggap Pernyataan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja Cuma Klaim, Ini Alasannya
Masih dalam pernyataannya, ICMI juga meminta agar semua pihak bisa menahan diri, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Imbauan ini disampaikan mengingat beberapa hari sebelumnya terjadi unjuk rasa besar-besaran yang pada akhirnya berujung ricuh.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV