> >

Indef Anggap Pernyataan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja Cuma Klaim, Ini Alasannya

Politik | 11 Oktober 2020, 06:10 WIB
Konferensi Pers Presiden Jokowi di Istana Bogor mengenai demonstrasi UU Cipta Kerja. (Sumber: Youtube Setpres.)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020) dinilai hanya sebuah klaim sepihak.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menjelaskan pernyataan Presiden Jokowi tidak bisa dibuktikan lantaran hingga saat ini draf UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR tidak dapat diakses oleh masyarakat.

Menurutnya pernyataan Presiden Jokowi sebatas retorika karena tidak ada bukti yang didapat oleh masyarakat. Bukti yang dimaksud yakni draf UU Cipta Kerja yang dapat diakses publik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut 3 Alasan Kita Butuh UU Cipta Kerja

Enny menambahkan UU Cipta Kerja ditentang banyak pihak karena sejumlah ketentuan di dalamnya dinilai merugikan pekerja.

Penilaian itu muncul pasca publik membaca draf UU Cipta Kerja yang beredar, yang kemudian oleh DPR disebut belum final.

Jika Presiden hendak membantah, seharusnya publik diberikan akses seluas-luasnya terhadap draf undang-undang yang final.

"Saya bisa menjawab apakah itu klaim atau tidak ketika publik disuguhkan draf resmi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga: [FULL] Pernyataan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja

Lebih lanjut, Enny juga merasa ada kejanggalan lantaran Baleg atau Bamus DPR masih merapikan draf UU Cipta Kerja yang sudah diketok.

Menurutnya sangat aneh jika sebuah undang-undang disahkan tetapi rumusannya belum final.

Hal ini jugalah yang membuat masifnya penolakan publik terhadap UU Cipta Kerja lantaran masyarakat tidak percaya dengan pernyataan pemerintah maupun DPR.

Terlebih pemerintah dan DPR kerap kali mengklaim suatu undang-undang dibuat demi tujuan penguatan kebaikan, namun nyatanya sebaliknya. Hal ini, kata Enny, belum lama terjadi pada revisi UU KPK.

Baca Juga: PKS: Jawaban Jokowi Tidak Selesaikan Masalah UU Cipta Kerja

"Jadi ini permainan retorika kata-kata menurut saya," ujarnya.

"(Pemerintah dan DPR mengklaim) ini UU Cipta Kerja bukan untuk mempermudah PHK kok, ya kalau tekstualnya di UU itu berimplikasi kemudahan PHK ya itu yang akan terjadi," imbuh Enny.

Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan pernyataan setelah demo tolak UU Cipta Kerja di sejumlah daerah berujung ricuh.

Presiden menjelaskan banyak disinformasi serta hoaks tentang UU Cipta Kerja. Semisal terkait penghapusan upah minimum provinsi, kabupaten dan sektoral provinsi dihapus.

Baca Juga: Jokowi Klarifikasi Hoaks Terkait UU Cipta Kerja

Dihapusnya cuti, upah minimum per jam hingga UU Cipta Kerja dapat membuat perusahaan dapat melakukan PHK secara sepihak.

Presiden menegaskan hal tersebut tidak benar. Presiden Jokowi juga menjelaskan UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Hal tersebut karena UU Cipta Kerja memangkas regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit.

Dengan aturan yang lebih sederhana dan tak berbelit, praktik korupsi dalam pembukaan suatu usaha diharapkan tak terjadi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Seluruh Gubernur Satu Suara Dukung Omnibus Law UU Cipta Kerja

"Karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan kedalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan," ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU