Analis Kebijakan Publik Nilai Pernyataan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja Terlambat
Politik | 10 Oktober 2020, 22:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait banyaknya informasi bohong atau hoaks pada UU Cipta Kerja dinilai terlambat.
Analis Kebijakan publik Agus Pambagio menilai sebelum gelombang aksi demo tolak UU Cipta Kerja bergulir, pemerintah dapat menjelaskan apa saja poin hasil diskusi elemen masyarakat dan buruh yang masuk dalam UU Cipta Kerja.
Menurut Agus dengan langkah tersebut, informasi hoks tentang UU Cipta Kerja tidak akan beredar luas.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Seluruh Gubernur Satu Suara Dukung Omnibus Law UU Cipta Kerja
Tak hanya itu, setelah RUU Cipta Kerja menjadi UU, pemerintah juga tidak mengunggah draf UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR.
Hal ini menjadi draf UU Cipta Kerja palsu yang diubah beredar dan menjadi pusat perhatian masyarakat.
"Peran pemerintah adalah memberitahukan kepada publik bahwa ini loh hasil kita. Bagaimana mereka tidak puas, karena sampai hari ini masih menunggu draft aslinya itu mana yang menjadi bahan rapat paripurna dan dikutuk menjadi undang-undang," ujar Pambagio saat diwawancarai KompasTV, Sabtu (10/10/2020).
Lebih lanjut Agus juga menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi tidak sejalan dengan sikap pemerintah.
Baca Juga: [FULL] Pernyataan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja
Menurut Agus, hal tersebut lagi-lagi karena pemerintah belum mengunggah draf UU Cipta Kerja yang sudah diketok di DPR. Jika draf UU Cipta Kerja dapat diakses oleh masyarakat tentunya demonstrasi dan hoaks tidak akan meningakat.
"Tentu masyarakat atau publik bisa melakukan judicial review ke MK, sebaiknya presiden tidak menutup keran publik dalam dalam hal untuk mengkoreksi pemerintah," ujarnya.
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan setelah demo tolak UU Cipta Kerja di sejumlah daerah berujung ricuh.
Presiden menjelaskan banyak disinformasi serta hoaks tentang UU Cipta Kerja. Semisal terkait penghapusan upah minimum provinsi, kabupaten dan sektoral provinsi dihapus.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut 3 Alasan Kita Butuh UU Cipta Kerja
Dihapusnya cuti, upah minimum per jam hingga UU Cipta Kerja dapat membuat perusahaan dapat melakukan PHK secara sepihak.
Presiden menegaskan hal tersebut tidak benar. Presiden Jokowi juga menjelaskan UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Hal tersebut karena UU Cipta Kerja memangkas regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit.
Dengan aturan yang lebih sederhana dan tak berbelit, praktik korupsi dalam pembukaan suatu usaha diharapkan tak terjadi.
Baca Juga: Jokowi Klarifikasi Hoaks Terkait UU Cipta Kerja
"Karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan kedalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan," ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV