> >

Analis Kebijakan Publik Nilai Pernyataan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja Terlambat

Politik | 10 Oktober 2020, 22:42 WIB
Konferensi Pers Presiden Jokowi di Istana Bogor mengenai demonstrasi UU Cipta Kerja. (Sumber: Youtube Setpres.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait banyaknya informasi bohong atau hoaks pada UU Cipta Kerja dinilai terlambat.

Analis Kebijakan publik Agus Pambagio menilai sebelum gelombang aksi demo tolak UU Cipta Kerja bergulir, pemerintah dapat menjelaskan apa saja poin hasil diskusi elemen masyarakat dan buruh yang masuk dalam UU Cipta Kerja.

Menurut Agus dengan langkah tersebut, informasi hoks tentang UU Cipta Kerja tidak akan beredar luas.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Seluruh Gubernur Satu Suara Dukung Omnibus Law UU Cipta Kerja

Tak hanya itu, setelah RUU Cipta Kerja menjadi UU, pemerintah juga tidak mengunggah draf UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR.

Hal ini menjadi draf UU Cipta Kerja palsu yang diubah beredar dan menjadi pusat perhatian masyarakat.

"Peran pemerintah adalah memberitahukan kepada publik bahwa ini loh hasil kita. Bagaimana mereka tidak puas, karena sampai hari ini masih menunggu draft aslinya itu mana yang menjadi bahan rapat paripurna dan dikutuk menjadi undang-undang," ujar Pambagio saat diwawancarai KompasTV, Sabtu (10/10/2020).

Lebih lanjut Agus juga menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi tidak sejalan dengan sikap pemerintah.

Baca Juga: [FULL] Pernyataan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja

Menurut Agus, hal tersebut lagi-lagi karena pemerintah belum mengunggah draf UU Cipta Kerja yang sudah diketok di DPR. Jika draf UU Cipta Kerja dapat diakses oleh masyarakat tentunya demonstrasi dan hoaks tidak akan meningakat.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU