> >

Ombudsman Cium Maladministrasi Penanganan Pedemo UU Cipta Kerja

Peristiwa | 10 Oktober 2020, 16:16 WIB
Ombudsman (Sumber: Ombudsman.go.id)

Rinciannya sebagai berikut.

796 orang berasal dari kelompok Anarko di Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Barat.

601 orang masyarakat umum.

1.548 merupakan pelajar di Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah.

443 mahasiswa di Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah.

114 orang (status belum jelas) di DKI Jakarta dan Sumatera Utara.

55 orang pengangguran di Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Demokrat: Kurang Elok Kalau Terburu-buru Menuduh Demo Ditunggangi

"Semua melakukan unjuk rasa dengan sasaran kantor DPR di wilayah provinsi masing-masing," kata Argo.

Aparat kepolisian di masing-masing wilayah hukum masih melakukan pemeriksaan terhadap para pedemo yang terindikasi melakukan perusakan.

Untuk para pedemo yang masih pelajar dan anak-anak pihak kepolisian memanggil orang tua masing-masing.

Sementara untuk yang di luar pelajar dan anak-anak, polisi akan mengumpulkan barang bukti yang ada. "Kalau menemukan, pelaku akan diajukan ke pengadilan," kata Argo.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU