> >

Tak Puas UU Cipta Kerja, PBNU Kawal Berbagai Pihak yang Tempuh Jalur Uji Materi ke MK

Politik | 9 Oktober 2020, 14:58 WIB
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan proses legislasi Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik. 

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam rilis tertulis yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Helmy Faishal Zaini, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Tegas! PBNU dan Muhammadiyah Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Dinilai Rugikan Rakyat

Padahal, untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dan partisipasi luas para pemangku kepentngan. 

"Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan UU yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktek kenegaraan yang buruk," demikian dikutip dari pernyataan tertulis tersebut, yang diterima Kompas.tv, Jumat (9/10/2020).

Ketidakpuasan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja itu menuai banyak protes hingga demonstrasi di Jakarta dan berbagai daerah di Indonesia.

Namun demikian, bentuk ketidakpuasan atas UU Cipta Kerja sebaiknya tidak hanya disampaikan lewat demonstrasi, melainkan juga dapat ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi.

Cara yang sesuai dengan konstitusi di antaranya melalui proses pembuatan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, dan peraturan kepala daerah.

Baca Juga: Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, MUI Dukung Ajukan Judicial Review ke MK

Tanpa terkecuali, masyarakat juga dapat mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU