Setelah Omnibus Law Disahkan, Menaker Sebut Rencana Jokowi Selanjutnya
Politik | 9 Oktober 2020, 10:44 WIBPembuatan PP klaster ketenagakerjaan itu akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk serikat buruh/pekerja dan dunia usaha yang diwakilkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ida meminta bantuan untuk menyampaikan hasil sosialisasi itu kepada serikat pekerja dan dunia usaha.
"Saat ini banyak simpang siur isu dan distorsi informasi tentang UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan," tegas Ida.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV